PROGRAM PASCA SARJANA (S2)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) TULUNGAGUNG
FEBRUARI 2013
KATA PENGANTAR
Bismillahirohmanirrohim
Puji
syukur kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah “MANAJEMEN MUTU
TERPADU PENDIDIKAN ISLAM”yang berjudul “MANAJEMEN KEUANGAN DAN PENGGALIAN DANA DALAM MENINGKATKAN MUTU
PENDIDIKAN ISLAM”
Sholawat
serta salam kita sanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW. yang telah membawa
umatnya dari zaman jahiliyah menuju zaman Islamiyah seperti sekarang ini.
Rasa
terima kasih kami sampaikan pula kepada :
1)
Bapak Dr.
Maftukhin, M.Ag, Selaku Ketua STAIN Tulungagung, yang telah memberikan
kontribusi secara tidak langsung kepada
penulis .
2)
Bapak Dr.
As'aril Muhajir, M. Ag, selaku direktur program pascasarjana STAIN Tulungagung
yang telah memberikan kontribusi penulis dalam penyusunan makalah ini.
3)
Bapak Dr. Prim
Masrokan Muthohar, M. Pd, dan Dr. Ahmad Tanzeh, M. Pd. I Selaku Dosen
Pembimbing yang telah memberikan pengarahan yang amat berarti bagi
penyusunan makalah ini.
Kami
menyadari dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kesalahan dan kekurangan.
Oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah
ini. Dan semoga bermanfaat bagi pembaca umumnya dan penyusun pada khususnya.
Amin
Tulungagung, Februari 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keberadaan pendidikan Islam di Indonesia
telah menjadi kebutuhan masyarakat, terutama bagi daerah-daerah yang memiliki
penduduk yang mayoritas muslim. Karena itu, tidak mengherankan apabila kemudian
banyak kelompok muslim dengan kesadaran mereka sendiri terus membangun dan
mengembangkan lembaga pendidikan Islam seperti madrasah, pesantren dan
perguruan tinggi Islam, meskipun sebagian dari lembaga pendidikan Islam ini
kurang memiliki SDM dan sarana yang memadai. Namun dengan
segala keterbatasan tersebut tentunya lembaga pendidikan islam tidak begitu
saja menyerah pada keadaan, dan harus berusaha untuk keluar dari lembah
kekurangan dengan memperbaiki keadaan yang ada, salah satu aspek yang
diperbaiki diantaranya adalah masalah administrasi yaitu keuangan.
Salah
satu bagian terpenting dalam manajemen lembaga pendidikan islam adalah
pengelolaan keuangan. Hal itu senada dengan yang diungkapkan Ahmad tafsir yang
mengatakan : peningkatan mutu sekolah memerlukan sekurang-kurangnya dua syarat
yang tidak boleh tidak terpenuhi, yaitu 1) penguasaan teori pendidikan yang
modern, islami dan sesuai perkembangan zaman, 2) kesediaan dana yang cukup.[1]
Hal tersebut menunjukkan betapa urgensitas keuangan sangatlah vital dalam
menghidupi sebuah lembaga pendidikan. Dalam suatu lembaga, pengelolaan keuangan sering menimbulkan
permasalahan yang serius bila pengelolaanya kurang baik. Komponen keuangan dan
pembiyayaan perlu dikelola sebaik-baiknya agar dana-dana yang ada dapat
dimanfaatkan secara optimal untuk mencapai tujuan pendidikan.[2]
Di
lembaga pendidikan islam, selayaknya lembaga pendidikan pada umumnya,
pengelolaan keuangan sebenarnya tidak begitu rumit, dan relative sama, sebab
lembaga pendidikan islam terkadang merupakan lembaga swadana yang tidak
memerlukan pertanggung jawaban keuangan yang terlalu pelik kepada penyandang
dananya. Namun demikian karena banyak juga dana yang bersumber dari pemerintah
dan masyarakat untuk mendanai kegiatan di lembaga pendidikan islam, walaupun
jumlahnya relatif kecil hal itu perlu ada laporan atau penjelasan sederhana
sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan publik kepada masyarakat
agar kredibilitasnya dimata masyarakat cukup tinggi, disinilah perlunya
pengelolaan keuangan dengan baik dan transparan dibudayakan dilingkungan
lembaga pendidikan islam.
Namun
selain dari pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) di kalangan lembaga
pendidikan islam dalam pelaksanaan dan pelaporan, juga hal yang penting adalah
bagaimana cara suatu lembaga pendidikan islam berupaya menggali dana yang
mungkin bisa di dapatnya guna memenuhi kebutuhan lembaga pendidikan islam
tersebut. Terkait dengan keuangan pada lembaga pendidikan islam ini, Mujamil
merumuskan bahwa, setidaknya ada dua hal yang menyebabkan timbulnya perhatian
yang besar pada keuangan, yaitu : pertama, keuangan termasuk kunci
penentu kelangsungan dan kemajuan lembaga pendidikan, kedua, lazimnya
uang dalam jumlah besar sulit sekali didapatkan khususnya bagi lembaga
pendidikan swasta yang baru berdiri.[3] Hal
tersebut menunjukkan betapa masalah keuangan adalah masalah yang cukup krusial
bagi lembaga pendidikan islam di Indonesia. Begitu pentingnya dana dalam
lembaga pendidikan islam, namun begitu sulitnya menggali dana terutama bagi
lembaga swasta yang belum memiliki kapasitas dalam membangun perekonomiannya
secara baik dan stabil. Dan keadaan seperti inilah yang seringkali dialami oleh
lembaga pendidikan islam.
Maka
dari itu dalam makalah ini akan mengulas beberapa masalah keuangan pada lembaga
pendidikan islam, dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, yang
di dalamnya ada beberapa trik untuk mencari dana, serta menjaga kepercayaan
para donator yang telah memberikan bantuan dana untuk keberlangsungan sebuah
lembaga pendidikan islam.
B.
Rumusan Masalah
Berdasar
uraian di atas maka penulis merumuskan yang menjadi pokok masalah adalah:
1.
Bagaimana
pengertian manajemen keuangan pendidikan
islam ?
2.
Bagaimana
fungsi dan tujuan manajemen keuangan dalam pendidikan islam ?
3.
Bagaimana
prinsip pengelolaan keuangan pendidikan islam ?
4.
Bagaimana
standarisasi keuangan dalam pengembangan pendidikan islam ?
5.
Bagaimana manajemen pengelolaan keuangan
sekolah/madrasah?
6.
Bagaimana
penggalian sumber dana dalam pendidikan islam ?
C.
Tujuan Pembahasan
Dengan
rumusan-rumusan masalah di atas maka penilis merumuskannya kepada beberapa
tujuan pembahasan yaitu:
1.
Untuk
mengerti dan memahami lebih luas dan dalam bagaimanakah pengertian manajemen
keuangan pendidikan islam.
2.
Untuk mengerti dan memahami lebih luas dan dalam
bagaimana fungsi dan tujuan manajemen keuangan pendidikan islam.
3.
Untuk
mengerti dan memahami lebih luas dan dalam bagaimana prinsip pengelolaan
keuangan pendidikan islam.
4.
Untuk
mengerti dan memahami lebih luas dan dalam Bagaimana standarisasi keuangan
dalam pengembangan lembaga pendidikan islam.
5.
Untuk mendeskripsikan manajemen pengelolaan
keuangan sekolah/madrasah.
6.
Untuk
mengerti dan memahami lebih luas dan dalam bagaimana penggalian sumber dana
pendidikan islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Manajemen Keuangan Lembaga Pendidikan Islam
Manajemen keuangan (financial management)
adalah segala aktivitas organisasi yang berhubungan dengan bagaimana memperoleh
dana, dan mengelola aset sesuai tujuan organisasi secara menyeluruh.[4] Sedangkan manajemen keuangan menurut Akhmad Sudrajat sebagai berikut, manajemen keuangan merupakan salah satu
substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya
kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana
yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen
keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.[5] Dari dua pendapat di atas memberikan makna
manajemen keuangan adalah sebuah rangkaian kegiatan dalam mencari dana,
mengelola, dan melaporkannya kepa pihak yang berhak mengetahui.
Sulistyorini mengutip pendapat Suryani, yang mengatakan pengertian
manajemen keuangan dalam arti sempit adalah tata pembukuan. Sedangkan dalam
arti luas adalah pengurusan dan pertanggungjawaban dalam menggunakan keuangan
baik pemerintah pusat maupun daerah.[6]
Definisi terahir lebih bersifat memetakan antara pengertian manajemen keuangan
secara sempit dan luas, sehingga hal tersebut memungkinkan untuk memaknai manajemen
pada tahap-tahap dan jenis situasi dan kondisi. Penyelenggaraan kegiatan di lingkungan suatau
organisasi kerja, sangat memerlukan penyediaan sejumlah dana. Kegiatan
pengelolaan dana memerlukan pula kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
bimbingan dan pengarahan, kontrol, komunikasi dan bahkan juga ketatausahaan. Pada ahirnya penulis sampai kepada kesimpulan tentang pengertian
manajemen keuangan adalah sebuah proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
dan pelaporan dalam penggalian dan penggunaan
dana, yang bersifat pembukuan pada lembaga pendidikan islam.
B.
Fungsi Dan Tujuan manajemen keuangan Pendidikan Islam
Di setiap organisasi biasanya terdapat bagian
keuangan. Bagian ini merupakan titik pusat dalam pengambilan keputusan di
tingkat pemimpin puncak (top manajement). Sehingga bagian keuangan
bertanggung jawab atas perumusan kebijakan keuangan atas suatu organisasi. Demikian juga pada setiap sekolah atau
lembaga pendidikan islam yang telah memfungsikan organisasi pendidikan akan
terdapat bagian keuangan. Orang yang memimpin bagian keuangan disebut
manajer/bagian keuangan. Manajer keuangan ini mempunyai dua tugas yaitu
sumber dana dan penggunaan dana.[7]
Sebagai sumber dana bahwa manajer keuangan adalah personal yang mengupayakan
penggalian atau pencarian dana, membangun system yang dirasa tepat untuk
menghasilkan dana bagi lembaga pandidikan. Sedangkan sebagai pengguna dana
bahwa seorang manajer adalah yang mengatur keluarnya dana terkait dengan
penggunaannya untuk kepentingan suatu lembaga pendidikan.
Selain tugas yang telah disebutkan di atas, kegiatan penting manajer/bagian keuangan lainnya ada 4
aspek.
1)
Dalam perencanaan dan perkiraan, manajer/bagian
keuangan harus bekerja sama dengan manajer lainnya yang ikut bertanggungjawab
atas perencanaan umum organisasi.
2)
Manajer/bagian keuangan harus memusatkan
perhatian pada bagian keputusan investasi dan pembiayaannya, serta segala hal
yang berkaitan dengannya.
3)
Manajer/bagian keuangan harus bekerja sama
dengan manajer lainnya yang ada di organisasi supaya dalam melaksanakan
kegiatannya dapat seefisien mungkin.
Berdasarkan aspek yang telah di sebutkan
tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa seorang manajer/bagian keuangan dalam lembaga pendidikan islam berhubungan langsung dengan keputusan
organisasi yang akan memengaruhi nilai organisasi. Terkait dengan itu, manajer/bagian keuangan mempunyai tugas untuk keputusan:
(a) apakah suatu program yang telah direncanakan dapat dilakukan atau
tidak? (b) bagaimana pembiayaannya, apakah sesuai dengan rencana dan
memungkinkan untuk dilakukan sesuai dengan cara yang tersedia.
Di sekolah yang tergolong kecil, tenaga
kependidikan (TU atau Guru) yang ditunjuk kepala sekolah untuk menjadi bagian
keuangan biasanya merangkap sebagai bendaharawan sekaligus akuntan. Sedangkan
pada sekolah yang tergolong besar dan maju, bagian keuangan sudah memiliki
beberapa staf sebagai bendaharawan, TU maupun Akuntan, dan biasanya orang yang
ditunjuk sebagai manajer/kasubag keuangan merupakan tenaga yang
profesional dalam bidangnya dan bukan lagi diambil dari tenaga pendidik.
Melalui kegiatan manajemen keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah
dapat direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan
digunakan untuk membiayai pelaksanaan program sekolah secara efektif dan
efisien. Untuk itu tujuan manajemen keuangan adalah:
Ø Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah.
Ø Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
Ø Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan kreativitas kepala madrasah atau
lembaga pendidikan islam dalam menggali sumber-sumber dana, menempatkan
bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan pertanggung-jawaban keuangan
serta memanfaatkannya secara benar sesuai peraturan yang berlaku.
C.
Prinsip-Prinsip Pengelolaan Keuangan Pendidikan Islam
Secara
umum penggunaan keuangan pada lembaga pendidikan islam didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut : pertama, hemat, tidak mewah, efisien,
dan sesuai dengan kebutuhan. Kedua, terarah dan terkendali sesuai dengan
rencana program atau kegiatan. Ketiga, keharusan penggunaan kemampuan.
Namun di sini penulis akan menjabarkan secara lebih terperinci mulai dari tahap
perencanaan hingga pada tahap laporan maupun pengawasan.
a)
Prinsip perencanaan
Implementasi prinsip-prinsip
keuangan pada pendidikan, khususnya dilingkungan
lembaga pendidikan islam swasta dan pondok pesantren maka untuk sumber dana sekolah tidak hanya
diperoleh dari anggaran dan fasilitas dari pemerintah atau penyandang dana
tetap saja, tetapi dari sumber dan dari beberapa komponen diatas. Untuk itu di
lembaga pendidikan islam sebenarnya juga perlu dibentuk organisasi orang tua
santri atau siswa yang implementasinya dilakukan denan membentuk komite atau
majelis . Komite atau majelis tersebut beranggotakan wakil wali santri atau
murid, tokoh masyarakat, pengelola, wakil pemerintah dan wakil ilmuwan/ ulama
diluar lembaga dan dapat juga memasukkan kalangan dunia usaha dan industri.
Selanjutnya pihak lembaga bersama
komite atau majelis pada setiap awal
tahun anggaran perlu bersama-sama merumuskan RAPBM/RAPBPP sebagai acuan bagi
pengelola dalam melaksanakan manajemen
keuangan yang baik.
Jika dalam
suatu lembaga pendidikan islam RAPBS disusun oleh kepala sekolah/madrasah, maka
kepala sekolah/madrasah harus mampu dalam menyusun dan mengetahui sumber-sumber
dana yang merupakan sumberdaya sekolah.[9] Ada
dua bagian pokok anggaran yang harus diperhatikan dalam penyusunan RAPBS,
yaitu:
I.
Rencana
sumber atau target penerimaan/ pendapatan dalam satu tahun yang bersangkutan,
termasuk didalamnya keuangan bersumber dari: a) kontribusi siswa, b) sumbangan
dari individu atau organisasi, c) sumbangan dari pemerintah, d) dari hasil
usaha.
II.
Rencana
penggunaan keuangan dalam satu tahun yang bersangkutan, semua penggunaan
keuangan lembaga dalam satu tahun anggaran perlu direncanakan dengan baik agar
kehidupan lembaga dapat berjalan dengan baik.
Setelah mengetahui dan memehami
bagian-bagian pokok yang ada dalam penyusunan RAPBS serta sumber dana yang ada
selanjutnya kepala sekolah/madrasah menyusun RAPBS dengan membentuk tim
penyusun dari dewan guru. Dalam menetapkan jumlah anggaran ada dua hal yang
perlu diperhatikan yaitu : satuan biaya dan volume biaya.
b)
Prinsip pelaksanaan
Setelah dana didapatkan melalui perencanaan yang baik, maka manajer
lembaga pendidikan islam harus berusaha mengembangkannya melalui usaha-usaha
produktif agar uang tidak mandek atau habis.[10]
Hal tersebut dilakukan dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian dan tentunya
harus berbagi dengan alokasi dana yang akan dipakai buat operasional atau
keberlangsungan lembaga dan pengadaan saran pra sarana lembaga. Kepala sekolah
sebagai manajer berfungsi sebagai penentu yang berhak untuk memerintahkan
pembayaran.
Bendaharawan (pejabat yang berwenang melakukan penerimaan
penyimpanan dan pengeluaran uang dan surat berharga lainnya serta wajib membuat
perhitungan dan pertanggungjawaban) sekolah islam dalam mengelola keuangan
sekolah hendaknya memperhatikan beberapa hal:
1.
Hemat
dan sesuai dengan kebutuhan.
2.
Terarah
dan terkendali sesuai dengan rencana.
3.
Tidak
diperkenankan untuk kebutuhan yang tidak menunjang proses belajar mengajar ,
seperti ucapan selamat, hadiah, dan pesta.[11]
Hal itu kiranya dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan pada lembaga
pendidikan islam dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Sehingga mengurangi
kemungkinan akan terjadi pemakaian dana yang tidak efektif atau mudadzir. Pada
hal yang sama kaitannya tentang pelaksanaan kelola keuangan, ada kiat-kiat agar
sang pemberi dana kepada suatu lembaga menjadi percaya terhadap suatu lembaga
pendidikan islam. Pihak sekolah wajib menjaga kepercayaan itu, yaitu diantara
yang dirumuskan adalah:
1.
Penggunaan
anggaran harus benar-benar sesuai dengan
program yang direncanakan.
2.
Anggaran
harusdigunakan seefisien mungkin.
3.
Hindari
kesan bahwa pemakaian dana sekedar menghabiskan anggaran saja.
4.
Pengeluaran
dana anya dilakukan oleh petugas yang berwenang.[12]
Dengan demikian diharapkan pelaksanaan kelola keuangan di lembaga
pendidikan islam berjalan dengan bersih dan professional, sehingga para donator
pun akan terjaga kepercayaannya dan pada tahapberikutnya bersedia memberikan
dana lagi. Perumusan beberapa poin di atas sangat beralasan ketika kita melihat
bagaimana tata kelola keuangan yang terjadi di sebagian besar lembaga
pendidikan islam yang asal-asalan dan jauh dari profesionalitas. Baik itu
karena kurangnya SDM dalam mengelola maupun tak adanya kejujuran di kalangan
pengelola sendiri.
c)
Prinsip pelaporan dan pengawasan
Semua pengeluaran keuangan di
lembaga pendidikan islam dari sumber manapun harus dipertanggung jawabkan, hal
tersebut merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan. Namun
demikian prinsip transparansi dan kejujuran dalam pertanggung jawaban tersebut
harus tetap dijunjung tinggi. Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan
tersebut, yang perlu diperhatikan oleh bendaharawan adalah:
Ø Pada setiap akhir tahun anggaran, bendara harus membuat laporan
keuangan kepada komite/ kamad untuk dicocokkan dengan RAPBS.
Ø Laporan keuangan tersebut harus dilampiri bukti-bukti pengeluaran
yang ada.
Ø Kwitansi atau bukti-bukti pembelian atau bukti penerimaan dan bukti
pengeluaran lain.
Ø Neraca keuangan juga harus ditunjukkan untuk diperiksa oleh tim
pertanggung jawaban keuangan dari komite sekolah dan kamad.[13]
Selain buku
neraca keuangan yang erat hubungannya dengan pengelolaan keuangan, ada juga
beberapa buku lain yang penting bagi bendaharawan sebuah lembaga pendidikan
islam yaitu:
1.
Buku
kas umum
2.
Buku
persekot uang muka
3.
Daftar
potongan-potongan
4.
Daftar
gaji/ honorarium
5.
Buku
tabungan
6.
Buku
iuran/ kontribusi siswa (SPP/ infaq)
7.
Buku
catatan lain-lain yang tidak termasuk diatas, seperti catatan pengeluaran insidentil.
Buku-buku
tersebut perlu diadakan, agar manajemen keuangan di suatu lembaga pendidikan
islam dapat berjalan dengan baik, transparan, memudahkan dilakukan pengawasan terhadap
penggunaan anggaran yang ditetapkan, serta tidak menimbulkan kecurigaan atau
fitnah. KH. Imam Zarkasyi Pendiri Pondok Modern Gontor mengatakan ''
administrasi yang baik adalah cara yang tepat untuk menjaga kepercayaan ''[14]
hal itulah kiranya yang menjadikan pesantren Gontor tertib secara asministrasi
dalam setiap komponennya, sehingga dapat mapan secara finansial.
Pengawasan juga
bisa disebut control manajerial adalah merupakan salah satu fungsi manajemen
dalam organisasi.[15]
Fungsi tersebut mutlak dilakukan pada setiap kesatuan lembaga pendidikan islam.
Karena jika tidak maka akan sangat mempengaruhi pencapaian tujuan pendidikan di
suatu lembaga tersebut. Pelaksanaan pengelolaan keuangan di suetu lembaga
pendidikan islam harus selalu diawasi oleh kepala sekolah atau pimpinan selaku
manajer dalam lembaga tersebut. Hal itu dimaksudkan tidak akan terjadinya
tindakan penyelewengan dalam penggunaan dana yang ada. Dalam melakukan
pengawasan ada beberapa butir pertanyaan yang dapat diajukan :
1)
Apakah
laporan keuangan disusun menurut ketentuan yang berlaku?
2)
Apakah
laporan keuangan disusun secara konsisten dari waktu ke waktu?
3)
Apakah
penjelasan dalam laporan keuangan diberikan secara memadai?
Dengan beberapa
pertanyaan tersebut bagaimana hendaknya dijawab '' ya '' oleh setiap lembaga.
Karena hal itu berarti sebuah lembaga telah menjalankan tugasnya dengan baik
guna menjaga kepercayaan pemerintah dan masyarakat yang telah mendinasikan
sejumlah dana.
D.
Standarisasi Pengelolaan keuangan dalam Pengembangan Pendidikan
Islam
Pada awalnya
konsep manajemen dalam pendidikan adalah model pengembangan dari manajemen
perusahaan dalam bidang ekonomi. Maka dari itu di sini kami akan mencoba
mengurai kembali beberapa konsep prinsip dan standarisasi yang diharapkan mampu
mendukung kemajuan dan perkembangan suatu perusahaan (dalam hal ini berarti adalah suatu lembaga pendidikan):
1.
Perencanaan yang matang
Sebelum suatu perusahaan
berdiri maka biasanya modal merupakan kendala awal yang harus dipenuhi sebelum
perusahaan berjalan. Tidak selamanya modal besar pasti memberikan keuntungan
besar. Dalam dunia pendidikan hal ini berarti dengan modal yang sederhana suatu
lembaga pendidikan akan dapat menghasilkan mutu dan kualitas yang baik jika
memiliki program dan perencanaan yang matang serta visi misi yang jelas dan
efektif. Dengan melakukan perencanaan dan perancangan pendidikan secara matang
maka suatu lembaga pendidikan islam akan siap menghadapi berbagai kendala dan
rintangan karena telah diperhitungkan sebelumnya.
2.
Sumber Daya Manusia
yang Berkualitas, Loyal, dan Sejahtera
Sumber daya manusia (SDM)
yang berkualitas merupakan kunci penggerak lembaga pendidikan islam. Dengan
adanya SDM yang mampu menggerakkan lembaga pendidikan islam dengan baik maka akan
mampu berkembang dan melakukan aktifitas pendidikannya dengan efektif dan efisien.
SDM yang berkualitas tidaklah cukup untuk menjalankan lembaga pendidikan islam
dalam jangka panjang. Diperlukan loyalitas pegawai terhadap lembaga pendidikan
islam tempat dimana dia bekerja. Dengan membangun hubungan emosional antara
lembaga pendidikan islam dan pegawainya maka seorang pegawai akan berusaha
semaksimal mungkin memberikan kontribusi terbaik buat lembaga pendidikan tempat
ia mengabdi. Tanpa adanya hubungan emosional antara lembaga pendidikan islam
dan pegawai maka pegawai hanya menjalankan kewajibannya tanpa memberikan
seluruh kemampuannya untuk perusahaan. Bila kewajibannya telah dilakukan maka
dia hanya akan berjalan ditempat tanpa memberikan inovasi, kreatifitas, dan ide
cemerlang yang sebenarnya bisa dilakukan bila pegawai memiliki ikatan emosional
yang membuat dia ingin ikut membangun dan mengembangkan lembaga pendidikan
islam menjadi lebih baik.
3.
Manager yang Terbuka,
Tegas, dan Demokrat
Kepemimpinan seorang manager
merupakan penunjuk jalan yang benar bagi perusahaan. Mereka adalah nakhoda
kapal yang akan menentukan apakah perusahaan akan mencapai tujuan atau tidak.
Jiwa kepemimpinan yang berwibawa harus dimiliki oleh seorang manager lembaga
pendidikan islam, namun dengan wibawa bukan berarti bersikap tertutup terhadap
pegawainya. Justru sikap terbuka seorang pemimpin yang mau menerima masukan dan
saran dari bawahannya akan membantu seorang manager dalam memimpin lembaga
pendidikan islam yang dibawahinya. Ketegasan dalam memimpin dan mengambil
keputusan sangat diperlukan oleh seorang manager, karena di tangan mereka
keputusan akan jalan yang ditempuh oleh lembaga pendidikan islam akan
menentukan perkembangan dan operasional perusahaan. Manager juga harus dapat
mempertanggung jawabkan keputusan mereka di depan direksi tidak melulu
menyalahkan bawahan yang tidak becus melakukan perintahnya. Sebaiknya setiap
pengambilan keputusan melibatkan banyak pihak, baik itu bawahan ataupun pihak
lain yang terkait. Dengan adanya masukan dari yang lain maka manager dapat
mempertimbangkan dan mengambil keputusan yang tepat dan memuaskan banyak pihak.
Hubungan antara manager dan bawahan juga harus baik dan terjaga. Sebisa mungkin
ada hubungan dua arah antara manager dan bawahan, bukan hubungan searah dimana
manager terus-terusan memberi perintah kepada bawahan tanpa mau mendengar
keluhan dan perasaan bawahannya. Bila ada hubungan harmonis seperti keluarga
dalam suatu lembaga pendidikan islam, maka akan tercipta team kerja yang solid
dan kuat dalam menjalankan lembaga tersebut.
E.
Manajemen Keuangan Sekolah/Madrasah
Setiap unit kerja berhubungan dengan
masalah keuangan, demikian pula di lembaga Pendidikan Islam. Soal-soal yang
menyangkut keuangan di madrasah pada garis besarnya berkisar pada : uang
Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang kesejahteraan personel dan gaji
serta keuangan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan madrasah
seperti perbaikan sarana dan sebagainya.
Peningkatan
kualitas pendidikan bukanlah tugas yang ringan karena tidak hanya berkaitan
dengan permasalahan teknis, tetapi mencakup berbagai persoalan yang sangat
rumit dan kompleks, baik yang berkaitan dengan perencanaan, pendanaan, maupun
efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan sistem persekolahan, peningkatan
kualitas pendidikan juga menuntut manajemen pendidikan yang lebih baik. Hal ini
sesuai dengan hasil penelitian Balitbang Dikbud (1991) menunjukkan bahwa
manajemen sekolah merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas
pendidikan.
Untuk
mewujudkan pendidikan yang berkualitas, perlu adanya pengelolaan secara
menyeluruh dan professional terhadap sumber daya yang ada dalam lembaga
pendidikan Islam. Salah satu sumber daya yang perlu dikelola dengan baik dalam
lembaga pendidikan adalah masalah keuangan.
Dalam konteks
ini, keuangan merupakan sumber dana yang sangat diperlukan madrasah sebagai
alat untuk melengkapi berbagai sarana dan prasarana pembelajaran di madrasah,
meningkatkan kesejahteraan guru, layanan, dan pelaksanaan program supervisi.[16]
Kelengkapan sarana dan prasarana
pembelajaran akan berimplikasi pada semangat siswa untuk belajar, dan
memudahkan guru dalam mengajar. Oleh karena itu, kepala sekolah sebagai
pemimpin pendidikan di sekolah harus mengetahui dan mampu mengelola keuangan sekolah
/ madrasah dengan baik, bertanggung jawab dan transparan kepada masyarakat dan
pemerintah.
Pengertian manajemen keuangan dalam
arti sempit adalah tata pembukuan. Sedangkan dalam arti luas adalah pengurusan
dan pertanggung jawaban dalam menggunakan keuangan baik pemerintah pusat maupun
daerah. Adapun Maisyarah menjelaskan
bahwa manajemen keuangan adalah suatu proses melakukan kegiatan mengatur
keuangan dengan menggerakkan tenaga orang lain. Kegiatan ini dapat dimulai dari
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan sampai dengan pengawasan. Dalam
manajemen keuangan di sekolah tersebut dimulai dengan perencanaan anggaran
sampai dengan pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan.[17]
Sumber keuangan pada suatu sekolah /
madrasah secara garis besar dapat dikelompokkan atas tiga sumbe yaitu (1)
Pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun kedua- duanya. (2) orang tua
atau peserta didik, (3) masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat. Adapun
dimensi pengeluaran meliputi biaya rutin dan biaya pembangunan.[18]
Biaya rutin adalah biaya yang harus
dikeluarkan dari tahun ke tahun seperti gaji pegawai ( guru dan non guru )
serta biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas, dan alat-alat
pengajaran (barang-barang habis pakai). Sementara biaya pembangunan misalnya,
biaya pembelian dan rehab gedung, penambahan furniture, serta biaya atau
pengeluaran untuk barang-barang yang tidak habis pakai.[19]
F.
Penggalian Sumber Dana Pendidikan Islam
Sebagaimana tertulis dalam pasal 46 ayat 1 undang-undang SISDIKNAS berbunyi
'' pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.''[20] Kiranya
dari bunyi undang-undang tersebut dapat dimengerti bahwa pengelolaan
setiap lembaga pendidikan adalah atas tanggungjawab pemerintah dan masyarakat.
bukan pemerintah secara penuh tanpa peran masyarakat, atau masyarakat secara
penuh bertanggungjawab tanpa peran pemerintah. Karena peran pemerintah maupun
masyarakat sangatlah penting adanya dalam keberlangsungan lembaga pendidikan islam.
Walaupun pada kenyataannya belum terlihat memedai bantuan pemerintah terhadap
lembaga pendidikan islam khususnya yang swasta termasuk pondok pesanteren.
Padahal lembaga pendidikan islam yang disebut terahir sangat besar
kontribusinya dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia dari waktu ke
waktu.
Sebagai suatu lembaga pendidikan adalah hal yang mutlak mendapatkan
dana untuk menumbuh kembangkannya. Ada beberapa akses yang dapat ditempuh
mengenai sumber dana yang mungkin dapat diupayakan dalam lembaga pendidikan
islam. Menurut Mujamil sumber keuangan dan pembiayaan sekolah secara garis
besar dapat dikelompokkan menjadi tiga sumber yaitu:
1.
Pemerintah,
baik pusat maupun daerah.
2.
Orang
tua atau peserta didik.
3.
Masyarakat,
baik mengikat maupun tidak mengikat.
Dari tiga hal di atas terkadang suatu lembaga pendidikan islam juga
tidak dapat melaksanakan secara maksimal, sehingga kebutuhan pendidikan kurang
terpenuhi dan imbasnya adalah kepada pencapaian hasil dan tujuan pendidikan.
Maka dari itu pembinaan SDM pengelola lembaga pendidikan islam sangat
dibutuhkan. Kejujuran, konsistensi, profasional, semangat bekerja,dan komitmen
yang tinggi perlu ditingkatkan.
Dalam upaya penggalian dana biasanya sekolah islam mengembangkannya
dalam bentuk:
1.
Amaljariyah,
amal jariyah ini diwujudkan berrupa sumbangan orang tua siswa.
2.
Zakat
mal, dalam hal ini pihak sekolah mengedarkan formulir zakat mal kepada orang
tua siswa pada setiap bulan Ramadhan.
3.
Uang
syukuran, saat anak naik kelas diadakan tasyakuran.
4.
Amal
jum'at, sebagai salahsatu sarana ikhlas beramal bagi siswa.[21]
Beberapa hal di atas adalah upaya yang memungkinkan bagi lembaga
pendidikan islam dalam menggali dana yang berbasis pada orang tua siswa dan
masyarakat. hal tersebut lebih sering dilakukan oleh lembaga islam yang kurang
mendapatkan sokongan yang memadai dari pemerintah, seperti TPQ, madrasah
diniyah, dan pondok pesatren.
Memang jika kita mengamati realita pada kebanyakan lembaga
pendidikan islam, banyak berkembang model-model penggalian dana yang
diterapkan. Hal ini terjadi karena kemungkinan sokongan dari pemerintah tidak
maksimal dan kemungkinan dalam membangun jaringan masyarakat yang efektif.
Dan diantara beberapa upaya yang juga dapat dilakukan menurut
Mujamil adalah:[22]
Ø Mengajukan proposal finansial kepada pemerintah pusat maupun daerah.
Ø Mengedarkan surat permohonan bantuan kepada orangtua siswa.
Ø Mengundang alumni yang sukses untuk dimintai bantuan.
Ø Mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat mendatangkan keuntungan
finansial.
Ø Mengajukan proposal bantuan finansial kepada kolega, dan donator
luar negeri.
Ø Memberdayakan wakaf, hibah, infaq, jariyah, dan sebagainya.
Ø Memberdayakan solidaritas anggota organisasi keagamaan yang
menaungi lembaga pendidikan islam untuk membantu mencarikan dana.
Dari beberapa uraian tersebut memungkinkan bagi setiap lembaga
pendidikan islam untuk dapat memaksimalkan setiap upaya yang memungkinkan akan
didapatkan sumber dana, tentunya dengan beberapa pertimbangan yang mendukung
dari aspek situasi dan kondisi setiap lembaga pendidikan islam.
Salah satu sumber dana yang terkadang dapat menjadi andalan bagi
lembaga pendidikan islam adalah system wakaf (yang tadi juga sudah disebutkan).
Seperti yang diungkapkan Ahmad tafsir bahwa salah satu sumberdana bagi
pendidikan islam adalah wakaf dari orang islam. Wakaf berasal dari amal dengan
cara memanfaatkan harta, dan harta itu harus dikekalkan, atau yang digunakan
adalah hasil harta itu,tetapi asalnya tetap.[23]
Dari pengertian wakaf dtersebut kita dapat memahami bahwa pemberdayaan wakaf
adalah sangat bagus dalam menggali dana, karena dengan modal yang tetap akan
dapat menghasilkan keuntungan terus menerus. Hal ini berbeda dengan bantuan
yang bersifat uang ataupun barang yang habis pakai, jadi sangat lebih efektif
untuk diberdayakan.
BAB III
PENUTUP
1.
Pengertian
manajemen keuangan adalah sebuah proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
dan pelaporan dalam penggunaan dana, yang bersifat pembukuan pada lembaga
pendidikan islam sebagai bentuk pertanggungjawabannya.
2.
Melalui kegiatan manajemen keuangan maka
kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan, diupayakan
pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk membiayai
pelaksanaan program sekolah secara efektif dan efisien. Untuk itu tujuan
manajemen keuangan adalah: 1) Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
penggunaan keuangan sekolah. 2) Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
keuangan sekolah. 3) Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
3.
Secara
umum penggunaan keuangan pada lembaga pendidikan islam didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut : pertama, hemat, tidak mewah, efisien,
dan sesuai dengan kebutuhan. Kedua, terarah dan terkendali sesuai dengan
rencana program atau kegiatan. Ketiga, keharusan penggunaan kemampuan.
4.
Standarisasi
pendukung dan pengembangan lembaga pendidikan islam yang mengacu pada system
ekonomi perusahaan ada tiga hal : perencanaan yang matang, SDM yang berkualitas, loyalitas, dan manajer
yang tegas, dan terbuka.
5.
Sumber
keuangan dan pembiayaan sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi
tiga sumber yaitu: Pemerintah, baik pusat maupun daerah, Orang tua atau peserta
didik, Masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat. Dalam bentuknya
bermacam-macam, diantaranya : wakaf, hibah, infaq, jariyah, dan sebagainya
DAFTAR RUJUKAN
Campbell, R. F., dan Nystrand, Introduction to
Educational Administration, London: Allyn Press, 1983,
Mulyasa,E
Manajemen berbasis Sekolah, Bandung ; Remaja Rosdakarya 2009
Mulyono, Manajemen Administrasi &
Organisasi Pendidikan, Jogjakarta: Ar-Ruzza Media, 2009
Qomar,
Mujami, Manajemen Pendidikan Islam, Jakarta ; Erlangga
Sulistyorini,
Manajemen Pendidikan Islam, Surabaya ; eLKAF, 2006
Tafsir
, Ahmad, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, bandung ; remaja
Rosdakarya, 2010
Undang-undang RI tentang Sistem Pendidikan
Nasional, bandung ; Fermana ,2006
Zarkasyi , Abdullah Syukri, Manajemen Pesantren; Pengalaman
Pondok Moden Gontor, Ponorogo; Trimurti Press, 2005
http://Word
press.com /manajemen-keuangan-dalam-lembaga-pendidikan-dan-negara/
[4] Mulyono, Manajemen Administrasi &
Organisasi Pendidikan, (Jogjakarta: Ar-Ruzza Media, 2009), 180.
[5] Akhmad Sudrajat, http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2010/01/18/konsep-dasar-manajemen-keuangan-sekolah/. Diakses oktober 2012
[14] Abdullah Syukri Zarkasyi, Manajemen
Pesantren; Pengalaman Pondok Modern Gontor, (Ponorogo; Trimurti Press,
2005)
[16] Campbell, R.
F., dan Nystrand, Introduction to Educational Administration, (London: Allyn Press, 1983), 65
terima kasih atas infonya, sangat bermanfaat bagi saya..
BalasHapusBagus
BalasHapus